Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 31
(1)

Varietas yang telah dilepas atau diluncurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dapat diproduksi dan diedarkan.

(2)

Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diedarkan harus dilakukan sertifikasi dan diberi label.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi, sertifikasi, pelabelan dan peredaran diatur dengan Peraturan Menteri


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.