Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Eradikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila organisme pengganggu tumbuhan tersebut dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan tanaman secara meluas.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.