Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 104

Setiap Orang yang mengeluarkan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.