Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Repubik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perkebunan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perkebunan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.