Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 86
(1)

Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, mengembangkan, dan menyediakan sistem data dan informasi Perkebunan yang terintegrasi.

(2)

Sistem data dan in formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:

  1. perencanaan;

  2. pemantauan dan evaluasi;

  3. pengelolaan pasokan dan permintaan produk Perkebunan; dan

  4. pertimbangan penanaman modal.

(3)

Pengembangan dan penyediaan sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang data dan informasi Perkebunan.

(4)

Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berupa:

  1. letak dan luas wilayah, kawasan, dan budi daya Perkebunan;

  2. ketersediaan sarana dan prasarana Perkebunan;

  3. prakiraan iklim;

  4. izin Usaha Perkebunan dan status hak Lahan Perkebunan;

  5. varietas tanaman;

  6. peluang dan tantangan pasar;

  7. permintaan pasar;

  8. perkiraan pr oduksi;

  9. perkiraan pas okan; dan

  10. perkiraan harga.

(5)

Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pemutakhiran data dan informasi secara berkala.

(6)

Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.