Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan, lembaga pembiayaan, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerin tah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.