Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan, lembaga pembiayaan, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerin tah.

Komentar!