Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Pembiayaan penyelenggaraan Perkebunan yang dilakuka oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.