Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 55

Setiap Orang secara tidak sah dilarang:

  1. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;

  2. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan;

  3. melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau

  4. memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.