Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Pasal 55
Setiap Orang secara tidak sah dilarang:
mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;

mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan;

melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau

memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan.


Komentar!