Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
<<>>

BAB VII
USAHA PERKEBUNAN


Bagian Kesatu
Pelaku Usaha Perkebunan


Pasal 39
(1)

Usaha Perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh Pelaku Usaha Perkebunan dalam negeri atau penanam modal asing

(2)

Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. badan hukum asing; atau

  2. perseorangan warga negara asing.

(3)

Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan Usaha Perkebunan harus bekerja sama dengan Pelaku Usaha Perkebunan dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia.


Pasal 40
(1)

Pengalihan kepemilikan Perusahan Perkebunan kepada penanam modal asing dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri.

(2)

Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kepentingan nasional.


Bagian Kedua
Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan


Pasal 41
(1)

Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas usaha budi Tanaman Perkebunan, usaha Pengolahan Perkebunan, dan usaha jasa Perkebunan.

(2)

Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi.

(3)

Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengolahan yang bahan baku utamanya Hasil Perkebunan untuk memperoleh nilai tambah.

(4)

Usaha jasa Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk mendukung usaha budi daya tanaman dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan.


Pasal 42

Kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha Perkebunan.


Pasal 43

Kegiatan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dapat didirikan pada wilayah Perkebunan swadaya masyarakat yang belum ada usaha Pengolahan Hasil Perkebunan setelah memperoleh hak atas tanah dan izin Usaha Perkebunan.


Pasal 44
(1)

Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaim ana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan unit pengolahan hasil Tanaman Perkebunan dan/atau budi daya ternak.

(2)

Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat dilaksanakan diversifikasi berupa agro wisata dan/atau usaha lainnya.

(3)

Integrasi usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan budi daya ternak dan diversifikasi usaha harus mengutamakan Tanaman Perkebunan sebagai usaha pokok.

(4)

Ketentuan mengenai pelaksanaan integrasi dan diversifikasi usaha diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 45
(1)

Untuk mendapatkan izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus memenu hi persyaratan:

  1. izin lingkungan;

  2. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan

  3. kesesuaian dengan rencana Perkebunan.

(2)

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  1. usaha budi daya Perkebunan harus mempunyai sarana, prasarana, sistem, dan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; dan

  2. usaha Pengolahan Hasil Perkebunan harus memenuhi sekurang - kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.


Pasal 46

Jenis Tanaman Perkebunan pada usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.


Pasal 47
(1)

Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan.

(2)

Izin Usaha Perkebunan diberikan dengan mempertimbangkan:

  1. jenis tanaman;

  2. kesesuaian Tanah dan agroklimat;

  3. teknologi;

  4. tenaga kerja; dan

  5. modal.


Pasal 48
(1)

Izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh:

  1. gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan

  2. bupati/ wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota.

(2)

Dalam hal lahan Usaha Perkebunan berada pada wilayah lintas provinsi, izin diberikan oleh Menteri.

(3)

Perusahaan Perkebunan yang telah mendapat izin Usaha Perkebunan wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4)

Laporan perkembangan usaha secara berkala, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga disampaikan kepada Menteri.


Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin Usaha Perkebunan, luasan lahan tertentu untuk usaha budi daya Tanaman Perkebunan, dan kapasitas pabrik tertentu untuk usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 48 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 50

Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota yang berwenang menerbitkan izin Usaha Perkebunan dilarang:

  1. menerbitkan izin yang tidak sesuai peruntukan: dan/atau

  2. menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Ketiga
Pemberdayaan Usaha Perkebunan


Pasal 51
(1)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Perkebunan.

(2)

Pemberdayaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat.

(3)

Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Perkebunan;

  2. memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan;

  3. menghindari pengenaan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  4. memfasilitasi pelaksanaan ekspor Hasil Perkebunan;

  5. mengutamakan Hasil Perkebunan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri;

  6. mengatur pemasukan dan pengeluaran Hasil Perkebunan;

  7. memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi;

  8. memfasilitasi akses penyebaran informasi dan penggunaan benih unggul;

  9. memfasilitasi penguatan kelembagaan Pekebun; dan/atau

  10. memfasilitasi jaringan kemitraan antarPelaku Usalia Perkebunan.


Pasal 52

Pemerintah Pusat memfasilitasi terbentuknya dewan komoditas yang berfungsi sebagai wadah untuk pengembangan komoditas Perkebunan strategis tertentu bagi seluruh pemangku kepentingan Perkebunan.


Pasal 53
(1)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong terbentuknya kelembagaan Pelaku Usaha Perkebunan.

(2)

Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pemberdayaan petani.


Pasal 54

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi pemberda yaan Pekebun, kelompok Pekebun, koperasi, serta asosias1 Pekebun untuk mengembangkan Usaha Perkebunan.


Pasal 55

Setiap Orang secara tidak sah dilarang:

  1. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;

  2. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan;

  3. melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau

  4. memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan.


Pasal 56
(1)

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.

(2)

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan berkewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan lahan tanpa membakar diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Keempat
Kemitraan Usaha Perkebunan


Pasal 57
(1)

Untuk pemberdayaan Usaha Perkebunan, Perusahaan Perkebunan melakukan kemitraan Usaha Perkebunan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan Pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar Perkebunan.

(2)

Kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dapat berupa pola kerja sama:

  1. penyediaan sarana produksi;

  2. produksi;

  3. pengolahan dan pemasaran;

  4. kepemilikan saham; dan

  5. jasa pendukung lainnya.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 58
(1)

Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan.

(2)

Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)

Kewajiban memfasilitasi pernbangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.

(4)

Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.


Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 60
(1)

Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif.

(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. denda;

  2. pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau

  3. pencabutan izin Usaha Perkebunan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengena1 Jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Kelima
Kawasan Pengembangan Perkebunan


Pasal 61
(1)

Pengembangan Perkebunan dilakukan secara terpadu dengan pendekatan kawasan pengembangan Perkebunan.

(2)

Kawasan pengembangan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi antara lokasi budi daya Perkebunan, Pengolahan Hasil Perkebunan, pemasaran, serta penelitian dan pengembangan sumber daya manusia.

(3)

Kawasan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terhubung secara fungsional yang membentuk kawasan pengembangan Perkebunan kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Keenam
Pengembangan Perkebunan Berkelanjutan


Pasal 62
(1)

Pengembangan Perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek:

  1. ekonomi;

  2. sosial budaya; dan

  3. ekologi.

(2)

Pengembangan Perkebunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prinsip dan kriteria pembangunan Perkebunan berkelanjutan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Perkebunan berkelanjutan diatur dalam Peraturan Pemerintah


Bagian Ketujuh
Pelindungan Wilayah Geografis yang
Memproduksi Hasil Perkebunan Spesifik


Pasal 63
(1)

Pemerintah Pusat melindungi kelestarian wilayah ge ografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik.

(2)

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang mengalihfungsikan Lahan Perkebunan di dalam wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik.


Pasal 64
(1)

Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. denda;

  2. perriberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau

  3. pencabutan izin Usaha Perkebunan.


Pasal 65

Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) wajib mengembalikan fungsi Lahan Perkebunan dalam wilayah geografis.


Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kedelapan
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup


Pasal 67
(1)

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.

(2)

Kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

(3)

Untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum memperoleh izin Usaha Perkebunan, Perusahaan Perkebunan harus:

  1. membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;

  2. memiliki analisis dan manajemen risiko bagi yang menggunakan hasil rekayasa genetik; dan

  3. membuat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya kebakaran.

(4)

Setiap Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak permohonan izin usahanya.


Pasal 68

Setelah memperoleh izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3), Pelaku Usaha Perkebunan wajib menerapkan:

  1. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;

  2. analisis risiko lingkungan hidup; dan

  3. pemantauan lingkungan hidup.


Pasal 69
(1)

Setiap Perusahaan Perkebunan wajib membangun sarana dan prasarana di dalam kawasan Perkebunan.

(2)

Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

(3)

Ketentuan mengenai sarana dan prasarana di dalam kawasan Perkebunan diatur Pemerintah.


Pasal 70
(1)

Setiap Perusahaan Perkebunan ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif. dalam Peraturan yang melanggar dalam Pasal 69 (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. denda;

  2. pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau

  3. pencabutan izin usaha perkebunan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Bagian Kesembilan
Harga Komoditas Perkebunan


Pasal 71
(1)

Pemerintah Pusat berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditas Perkebunan yang menguntungkan bagi Pelaku Usaha Perkebunan.

(2)

Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

  1. penetapan harga untuk komoditas Perkebunan tertentu;

  2. penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif;

  3. pengaturan kelancaran distribusi Hasil Perkebunan; dan/atau

  4. penyebarluasan informasi perkembangan harga komoditas Perkebunan.

(3)

Ketentuan mengenai kewajiban menciptakan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.