Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
<<>>
Pasal 8
(1)

Perencanaan Perkebunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.

(2)

Perencanaan Perkebunan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional dan provinsi serta kebutuhan dan usulan kabupaten/kota.

(3)

Perencanaan Perkebunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan provinsi dan kabupaten/kota.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.