Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 56
(1)

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.

(2)

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan berkewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan lahan tanpa membakar diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.