Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi

Bagian Ketujuh
Pelindungan Wilayah Geografis yang
Memproduksi Hasil Perkebunan Spesifik


Pasal 63
(1)

Pemerintah Pusat melindungi kelestarian wilayah ge ografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik.

(2)

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang mengalihfungsikan Lahan Perkebunan di dalam wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik.


Pasal 64
(1)

Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. denda;

  2. perriberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau

  3. pencabutan izin Usaha Perkebunan.


Pasal 65

Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) wajib mengembalikan fungsi Lahan Perkebunan dalam wilayah geografis.


Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.