Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(3)

Untuk penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, penanam modal asing wajib menyesuaikan setelah masa berlaku hak guna usaha berakhir.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.