Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Pasal 77
Setiap Orang dalam melakukan pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran Hasil Perkebunan dilarang:
memalsukan mutu dan/atau kemasan Hasil Perkebunan;

menggunakan bahan penolong dan/atau bahan tambahan untuk pengolahan; dan/atau

mencampur Hasil Perkebunan dengan benda atau bahan lain; yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia, merusak fungsi lingkungan hidup, dan/atau menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.


Komentar!