Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(3)

Kawasan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terhubung secara fungsional yang membentuk kawasan pengembangan Perkebunan kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.