Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.