Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(3)

Kegiatan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum berdasarkan izin Menteri.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.