Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 26

Perolehan benih bermutu untuk pengembangan budi daya Tanaman Perkebunan dilakukan melalui kegiatan penemuan varietas unggul dan/atau introduksi dari luar negeri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.