Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 28
(1)

Introduksi dari luar negeri dilakukan dalam bentuk benih atau materi induk untuk pemuliaan tanaman.

(2)

Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau Pelaku Usaha Perkebunan.

(3)

Ketentuan Jebih lanjut mengenai introduksi diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.