Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 32
(1)

Setiap Orang yang membuka dan mengolah lahan dalam luasan tertentu untuk keperluan budi daya Tanaman Perkebunan wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup.

(2)

Setiap Orang yang menggunakan media tumbuh Tanaman Perkebunan untuk keperluan budi daya Tanaman Perkebunan wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya pencemaran lingkungan hidup.

(3)

Ketentuan mengenai tata cara mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.