Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 97
(1)

Pembinaan teknis untuk Perusahaan Perkebunan milik negara, swasta dan/atau Pekebun dilakukan oleh Menteri.

(2)

Evaluasi atas kinerja Perusahaan Perkebunan milik negara dan/atau swasta dilaksanakan melalui penilaian Usaha Perkebunan secara rutin dan/atau sewaktu­-waktu.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis dan penilaian Usaha Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.