Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Pengembangan Perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek:

  1. ekonomi;

  2. sosial budaya; dan

  3. ekologi.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.