Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(4)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ke wenangannya melakukan pelestarian sumber daya genetik bersama masyarakat.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.