Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan fasilitas untuk mendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Perkebunan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.