Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(1)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi kerja sama antara Pelaku Usaha Perkebunan, asosiasi pemasaran, asosiasi komoditas, dewan komoditas, kelembagaan lainnya, dan/atau masyarakat.

Komentar!