Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.