Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi

Bagian Kedua
Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan


Pasal 41
(1)

Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas usaha budi Tanaman Perkebunan, usaha Pengolahan Perkebunan, dan usaha jasa Perkebunan.

(2)

Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi.

(3)

Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengolahan yang bahan baku utamanya Hasil Perkebunan untuk memperoleh nilai tambah.

(4)

Usaha jasa Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk mendukung usaha budi daya tanaman dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan.


Pasal 42

Kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha Perkebunan.


Pasal 43

Kegiatan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dapat didirikan pada wilayah Perkebunan swadaya masyarakat yang belum ada usaha Pengolahan Hasil Perkebunan setelah memperoleh hak atas tanah dan izin Usaha Perkebunan.


Pasal 44
(1)

Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaim ana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan unit pengolahan hasil Tanaman Perkebunan dan/atau budi daya ternak.

(2)

Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat dilaksanakan diversifikasi berupa agro wisata dan/atau usaha lainnya.

(3)

Integrasi usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan budi daya ternak dan diversifikasi usaha harus mengutamakan Tanaman Perkebunan sebagai usaha pokok.

(4)

Ketentuan mengenai pelaksanaan integrasi dan diversifikasi usaha diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 45
(1)

Untuk mendapatkan izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus memenu hi persyaratan:

  1. izin lingkungan;

  2. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan

  3. kesesuaian dengan rencana Perkebunan.

(2)

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  1. usaha budi daya Perkebunan harus mempunyai sarana, prasarana, sistem, dan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; dan

  2. usaha Pengolahan Hasil Perkebunan harus memenuhi sekurang - kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.


Pasal 46

Jenis Tanaman Perkebunan pada usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.


Pasal 47
(1)

Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan.

(2)

Izin Usaha Perkebunan diberikan dengan mempertimbangkan:

  1. jenis tanaman;

  2. kesesuaian Tanah dan agroklimat;

  3. teknologi;

  4. tenaga kerja; dan

  5. modal.


Pasal 48
(1)

Izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh:

  1. gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan

  2. bupati/ wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota.

(2)

Dalam hal lahan Usaha Perkebunan berada pada wilayah lintas provinsi, izin diberikan oleh Menteri.

(3)

Perusahaan Perkebunan yang telah mendapat izin Usaha Perkebunan wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4)

Laporan perkembangan usaha secara berkala, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga disampaikan kepada Menteri.


Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin Usaha Perkebunan, luasan lahan tertentu untuk usaha budi daya Tanaman Perkebunan, dan kapasitas pabrik tertentu untuk usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 48 diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 50

Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota yang berwenang menerbitkan izin Usaha Perkebunan dilarang:

  1. menerbitkan izin yang tidak sesuai peruntukan: dan/atau

  2. menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.