Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(1)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mendorong dan memfasilitasi terbentuknya lembaga keuangan Perkebunan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik Usaha Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!