Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi

Bagian Keenam
Pengembangan Perkebunan Berkelanjutan


Pasal 62
(1)

Pengembangan Perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek:

  1. ekonomi;

  2. sosial budaya; dan

  3. ekologi.

(2)

Pengembangan Perkebunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prinsip dan kriteria pembangunan Perkebunan berkelanjutan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Perkebunan berkelanjutan diatur dalam Peraturan Pemerintah


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.