Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Bagian Keenam
Pengembangan Perkebunan Berkelanjutan


Pasal 62
(1)Pengembangan Perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek:
ekonomi;

sosial budaya; dan

ekologi.

(2)Pengembangan Perkebunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prinsip dan kriteria pembangunan Perkebunan berkelanjutan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Perkebunan berkelanjutan diatur dalam Peraturan Pemerintah

Komentar!