Perkebunan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2014
TENTANG
PERKEBUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
|
---|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | UNDANG-UNDANG TENTANG PERKEBUNAN. |
---|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.
Tanaman Perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk usaha Perkebunan.
Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.
Tanah adalah permukaan bumi, baik yang berupa daratan maupun yang tertutup air dalam batas tertentu sepan jang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung dengan permukaan bumi, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi.
Hak Ulayat adalah kewenangan masyarakat hukurr adat untuk mengatur secara bersama-sama pemanfaatan Tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang ada di wilayah masyarakat hukum adat yang bersangkutan yang menjadi sumber kehidupan dan mata pencahariannya.
Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geograf1s tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan Tanah, wilayah, sumber daya alam yang memiliki pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.
Lahan Perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan.
Pelaku Usaha Perkebunan adalah peke bun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan.
Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan ci̸ngan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.
Hasil Perkebunan adalah semua produk Tanaman Perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan.
Pengolahan Hasil Perkebunan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan terhadap hasil Tanaman Perkebunan untuk memenuhi standar mutu produk, memperpanjang daya simpan, mengurangi kehilangan dan/atau kerusakan, dan memperoleh hasil optimal untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mem1mpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau koperasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perkebunan.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Pasal 2
Perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas:
kedaulatan;
kemandirian;
kebermanfaatan;
keberlanjutan e. keterpaduan;
kebersamaan;
keterbukaan;
efisiensi-berkeadilan;
kearifan lokal; dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pasal 3
Penyelenggaraan Perkebunan bertujuan untuk:
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
meningkatkan sumber devisa negara;
menyediakan lapangan ker ja dan kesempatan usaha;
meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar;
meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri;
memberikan pelindungan kepada Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat;
mengelola dan mengembangkan sumber daya Perkebunan secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari; dan
meningkatkan pemanfaatan jasa Perkebunan.
Pasal 4
Lingkup pengaturan Perkebunan meliputi:
perencanaan;
penggunaan lahan;
perbenihan;
budi daya Tanaman Perkebunan;
Usaha Perkebunan;
pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan;
penelitian dan pengembangan;
sistem data dan informasi;
pengembangan sumber daya manusia;
pembiayaan Usaha Perkebunan;
penanaman modal;
pembinaan dan pengawasan; dan
peran serta masyarakat.
BAB III
PERENCANAAN
Pasal 5
Perencanaan Perkebunan dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Perencanaan Perkebunan terdiri nasional, perencanaan provinsi, kabupaten/kota.
Perencanaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan Pelaku Usaha Perkebunan dan peran serta masyarakat.
Pasal 6
Perencanaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan:
rencana pembangunan nasional;
rencana tata ruang wilayah;
kesesuaian Tanah dan iklim serta ketersediaan lahan untuk Usaha Perkebunan;
daya dukung dan daya tampung lingkungan;
kinerja pembangunan Perkebunan;
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
kondisi ekonomi dan sosial budaya;
kondisi pasar dan tuntutan globalisasi; dan
aspirasi daerah dengan tetap menjunjung tinggi keutuhan bangsa dan negara.
Perencanaan Perkebunan mencakup:
wilayah;
Tanaman Perkebunan;
sumber daya manusia;
kelembagaan;
kawasan Perkebunan;
keterkaitan dan keterpaduan hulu-hilir;
sarana dan prasarana;
pembiayaan;
penanaman modal; dan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 7
Perencanaan Perkebunan merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah, dan perencanaan pembangunan sektoral.
Perencanaan Perkebunan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Perencanaan Perkebunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional serta kebutuhan dan usulan provinsi.
Perencanaan Perkebunan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasional dan provinsi serta kebutuhan dan usulan kabupaten/kota.
Perencanaan Perkebunan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 9
Perencanaan Perkebunan diwu judkan dalam bentuk rencana Perkebunan.
Rencana Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
rencana Perkebunan nasional disusun oleh Menteri;
rencana Perkebunan provinsi disusun oleh gubernur; dan
rencana Perkebunan kabupaten/kota disusun oleh bupati/wali kota.
Pasal 10
Rencana Perkebunan nasional menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan Perkebunan provinsi.
Rencana Perkebunan provinsi menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan Perkebunan kabupaten/kota.
Rencana Perkebunan nasional, rencana Perkebunan provinsi, dan rencana Perkebunan kabupaten/kota men jadi pedoman bagi Pelaku Usaha Perkebunan dalam pengembangan Perkebunan.
BAB IV
PENGGUNAAN LAHAN
Pasal 11
Pelaku Usaha Perkebunan dapat diberi hak atas tanah untuk Usaha Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal terjadi perubahan status kawasan hutan negara atau Tanah terlantar, Pemerintah Pusat dapat mengalihkan status atas hak kepada Pekebun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Dalam hal Tanah yang diperlukan untuk Usaha Perkebunan merupakan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, Pelaku Usaha Perkebunan harus melakukan musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat pemegang Hak Ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya.
Musyawarah dengan Masyarakat Hukum Adat pemegang Hak Ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Pemerintah Pusat menetapkan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan.
Penetapan batasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
jenis tanaman;
ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat;
modal;
kapasitas pabrik;
tingkat kepadatan penduduk;
pola pengembangan usaha;
kondisi geografis;
perkembangan teknologi; dan
pemanfaatan lahan berdasarkan fungsi ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan batasan luas diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
Perusahaan Perkebunan dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha Perkebunan yang mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari luas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Pasal 16
Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan Lahan Perkebunan:
paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, Perusahaan Perkebunan wa jib mengusahakan Lahan Perkebunan paling sediki, 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah; dan
paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, Perusahaan Perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami Tanaman Perkebunan.
Jika Lahan Perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang Tanah Perkebunan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Pejabat yang berwenang dilarang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara Masyarakat Hukum Adat dan Pelaku Usaha Perkebunan mengenai penyerahan Tanah dan imbalannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Pasal 18
Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
denda;
penghentian sementara dari kegiatan usaha; dan/atau
pencabutan izin Usaha Perkebunan.
Ketentuan lebih lan jut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB V
PERBENIHAN
Pasal 19
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi, memperkaya, memanfaatkan, mengembangkan, dan melestarikan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan inventarisasi, pendaftaran, pendokumentasian, dan pemeliharaan terhadap sumber daya genetik Tanaman Perkebunan.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha Perkebunan dan/ a tau masyarakat.
Data dokumentasi sumber daya genetik Tanaman Perkebunan terbuka bagi Pelaku Usaha Perkebunan dan/atau masyarakat untuk dimanfaatkan dan dikembangkan.
Keterbukaan data dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Pemanfaatan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan secara berkelanjutan.
Menteri menetapkan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam punah dengan mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sebarannya.
Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah dilakukan dengan izin Menteri.
Pasal 22
Pemerintah Pusat mernfasilitasi pengayaan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan melalui berbagai metode dan introduksi.
Pemerintah Pusat memberikan kemudahan perizinan dan penggunaan fasilitas penelitian milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk pengayaan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan.
Pasal 23
Setiap Orang dilarang mengeluarkan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya genetik Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 24
Pemerintah Pusat menetapkan jenis benih Tanaman Perkebunan yang pengeluaran dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia memerlukan izin.
Pengeluaran benih dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mendapatkan izin Menteri.
Pemasukan benih dari luar negeri harus rnemenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
Ketentuan lebih lan jut mengenai standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan pelarangan pengeluaran sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Perolehan benih bermutu untuk pengembangan budi daya Tanaman Perkebunan dilakukan melalui kegiatan penemuan varietas unggul dan/atau introduksi dari luar negeri.
Pasal 27
Penemuan varietas unggul dilakukan melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik dalam rangka pemuliaan tanaman dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Kegiatan pencarian dan pengumpulan sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum berdasarkan izin Menteri.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ke wenangannya melakukan pelestarian sumber daya genetik bersama masyarakat.
Ketentuan mengenai tata cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian sumber daya genetik diatur lebih lanjut dalarn Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
Introduksi dari luar negeri dilakukan dalam bentuk benih atau materi induk untuk pemuliaan tanaman.
Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau Pelaku Usaha Perkebunan.
Ketentuan Jebih lanjut mengenai introduksi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, atau Pelaku Usaha Perkebunan dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul.
Pasal 30
Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Pemerintah Pusat atau diluncurkan oleh pemilik varietas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan atau peluncuran diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 31
Varietas yang telah dilepas atau diluncurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dapat diproduksi dan diedarkan.
Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diedarkan harus dilakukan sertifikasi dan diberi label.
Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi, sertifikasi, pelabelan dan peredaran diatur dengan Peraturan Menteri
BAB VI
BUDI DAYA TANAMAN PERKEBUNAN
Bagian Kesatu
Pembukaan dan Pengolahan Lahan
Pasal 32
Setiap Orang yang membuka dan mengolah lahan dalam luasan tertentu untuk keperluan budi daya Tanaman Perkebunan wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup.
Setiap Orang yang menggunakan media tumbuh Tanaman Perkebunan untuk keperluan budi daya Tanaman Perkebunan wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya pencemaran lingkungan hidup.
Ketentuan mengenai tata cara mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pelindungan Tanaman Perkebunan
Pasal 33
Pelindungan Tanaman Perkebunan dilakukan melalui pemantauan, pengamatan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan.
Pelaksanaan pelindungan Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha Perkebunan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dan Pemerintah Pusat.
Pasal 34
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang memiliki atau menguasai Tanaman Perkebunan harus melaporkan adanya serangan organisme pengganggu tumbuhan pada tanamannya kepada pejabat yang berwenang dan yang bersangkutan harus mengendalikannya.
Pasal 35
Dalam rangka pengendalian organi sme pengganggu tumbuhan, setiap Pelaku Usaha Perkebunan berke wajiban memiliki standar minimum sarana dan prasarana pengendalian organisme pengganggu Tanaman Perkebunan.
Ketentuan mengenai standar minimum sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 36
Pelindungan Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan melalui kegiatan:
pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan/atau
eradikasi organisme pengganggu tumbuhan.
Pasal 37
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ke wenangannya dapat melakukan atau memerintahkan dilakukannya eradikasi terhadap tanaman dan/atau benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan.
Eradikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila organisme pengganggu tumbuhan tersebut dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan tanaman secara meluas.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
USAHA PERKEBUNAN
Bagian Kesatu
Pelaku Usaha Perkebunan
Pasal 39
Usaha Perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh Pelaku Usaha Perkebunan dalam negeri atau penanam modal asing
Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
badan hukum asing; atau
perseorangan warga negara asing.
Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan Usaha Perkebunan harus bekerja sama dengan Pelaku Usaha Perkebunan dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 40
Pengalihan kepemilikan Perusahan Perkebunan kepada penanam modal asing dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri.
Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kepentingan nasional.
Bagian Kedua
Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan
Pasal 41
Jenis Usaha Perkebunan terdiri atas usaha budi Tanaman Perkebunan, usaha Pengolahan Perkebunan, dan usaha jasa Perkebunan.
Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi.
Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengolahan yang bahan baku utamanya Hasil Perkebunan untuk memperoleh nilai tambah.
Usaha jasa Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk mendukung usaha budi daya tanaman dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan.
Pasal 42
Kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin Usaha Perkebunan.
Pasal 43
Kegiatan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dapat didirikan pada wilayah Perkebunan swadaya masyarakat yang belum ada usaha Pengolahan Hasil Perkebunan setelah memperoleh hak atas tanah dan izin Usaha Perkebunan.
Pasal 44
Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaim ana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan unit pengolahan hasil Tanaman Perkebunan dan/atau budi daya ternak.
Usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat dilaksanakan diversifikasi berupa agro wisata dan/atau usaha lainnya.
Integrasi usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan budi daya ternak dan diversifikasi usaha harus mengutamakan Tanaman Perkebunan sebagai usaha pokok.
Ketentuan mengenai pelaksanaan integrasi dan diversifikasi usaha diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 45
Untuk mendapatkan izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus memenu hi persyaratan:
izin lingkungan;
kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah; dan
kesesuaian dengan rencana Perkebunan.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
usaha budi daya Perkebunan harus mempunyai sarana, prasarana, sistem, dan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; dan
usaha Pengolahan Hasil Perkebunan harus memenuhi sekurang - kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.
Pasal 46
Jenis Tanaman Perkebunan pada usaha budi daya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 47
Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan.
Izin Usaha Perkebunan diberikan dengan mempertimbangkan:
jenis tanaman;
kesesuaian Tanah dan agroklimat;
teknologi;
tenaga kerja; dan
modal.
Pasal 48
Izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh:
gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota; dan
bupati/ wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota.
Dalam hal lahan Usaha Perkebunan berada pada wilayah lintas provinsi, izin diberikan oleh Menteri.
Perusahaan Perkebunan yang telah mendapat izin Usaha Perkebunan wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Laporan perkembangan usaha secara berkala, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga disampaikan kepada Menteri.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin Usaha Perkebunan, luasan lahan tertentu untuk usaha budi daya Tanaman Perkebunan, dan kapasitas pabrik tertentu untuk usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 48 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 50
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota yang berwenang menerbitkan izin Usaha Perkebunan dilarang:
menerbitkan izin yang tidak sesuai peruntukan: dan/atau
menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pemberdayaan Usaha Perkebunan
Pasal 51
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Perkebunan.
Pemberdayaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat.
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Perkebunan;
memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan;
menghindari pengenaan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
memfasilitasi pelaksanaan ekspor Hasil Perkebunan;
mengutamakan Hasil Perkebunan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri;
mengatur pemasukan dan pengeluaran Hasil Perkebunan;
memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi;
memfasilitasi akses penyebaran informasi dan penggunaan benih unggul;
memfasilitasi penguatan kelembagaan Pekebun; dan/atau
memfasilitasi jaringan kemitraan antarPelaku Usalia Perkebunan.
Pasal 52
Pemerintah Pusat memfasilitasi terbentuknya dewan komoditas yang berfungsi sebagai wadah untuk pengembangan komoditas Perkebunan strategis tertentu bagi seluruh pemangku kepentingan Perkebunan.
Pasal 53
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong terbentuknya kelembagaan Pelaku Usaha Perkebunan.
Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Pasal 54
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memfasilitasi pemberda yaan Pekebun, kelompok Pekebun, koperasi, serta asosias1 Pekebun untuk mengembangkan Usaha Perkebunan.
Pasal 55
Setiap Orang secara tidak sah dilarang:
mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;
mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan;
melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau
memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan.
Pasal 56
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan berkewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan lahan tanpa membakar diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Kemitraan Usaha Perkebunan
Pasal 57
Untuk pemberdayaan Usaha Perkebunan, Perusahaan Perkebunan melakukan kemitraan Usaha Perkebunan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan Pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar Perkebunan.
Kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dapat berupa pola kerja sama:
penyediaan sarana produksi;
produksi;
pengolahan dan pemasaran;
kepemilikan saham; dan
jasa pendukung lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 58
Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan.
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban memfasilitasi pernbangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 60
Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
denda;
pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau
pencabutan izin Usaha Perkebunan.
Ketentuan lebih lanjut mengena1 Jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Kawasan Pengembangan Perkebunan
Pasal 61
Pengembangan Perkebunan dilakukan secara terpadu dengan pendekatan kawasan pengembangan Perkebunan.
Kawasan pengembangan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi antara lokasi budi daya Perkebunan, Pengolahan Hasil Perkebunan, pemasaran, serta penelitian dan pengembangan sumber daya manusia.
Kawasan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terhubung secara fungsional yang membentuk kawasan pengembangan Perkebunan kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengembangan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pengembangan Perkebunan Berkelanjutan
Pasal 62
Pengembangan Perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek:
ekonomi;
sosial budaya; dan
ekologi.
Pengembangan Perkebunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prinsip dan kriteria pembangunan Perkebunan berkelanjutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Perkebunan berkelanjutan diatur dalam Peraturan Pemerintah
Bagian Ketujuh
Pelindungan Wilayah Geografis yang
Memproduksi Hasil Perkebunan Spesifik
Pasal 63
Pemerintah Pusat melindungi kelestarian wilayah ge ografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik.
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang mengalihfungsikan Lahan Perkebunan di dalam wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik.
Pasal 64
Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
denda;
perriberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau
pencabutan izin Usaha Perkebunan.
Pasal 65
Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) wajib mengembalikan fungsi Lahan Perkebunan dalam wilayah geografis.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
Pasal 67
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum memperoleh izin Usaha Perkebunan, Perusahaan Perkebunan harus:
membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
memiliki analisis dan manajemen risiko bagi yang menggunakan hasil rekayasa genetik; dan
membuat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya kebakaran.
Setiap Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak permohonan izin usahanya.
Pasal 68
Setelah memperoleh izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3), Pelaku Usaha Perkebunan wajib menerapkan:
analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
analisis risiko lingkungan hidup; dan
pemantauan lingkungan hidup.
Pasal 69
Setiap Perusahaan Perkebunan wajib membangun sarana dan prasarana di dalam kawasan Perkebunan.
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Ketentuan mengenai sarana dan prasarana di dalam kawasan Perkebunan diatur Pemerintah.
Pasal 70
Setiap Perusahaan Perkebunan ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif. dalam Peraturan yang melanggar dalam Pasal 69 (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
denda;
pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau
pencabutan izin usaha perkebunan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Harga Komoditas Perkebunan
Pasal 71
Pemerintah Pusat berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditas Perkebunan yang menguntungkan bagi Pelaku Usaha Perkebunan.
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
penetapan harga untuk komoditas Perkebunan tertentu;
penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif;
pengaturan kelancaran distribusi Hasil Perkebunan; dan/atau
penyebarluasan informasi perkembangan harga komoditas Perkebunan.
Ketentuan mengenai kewajiban menciptakan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
BAB VIII
PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERKEBUNAN
Bagian Kesatu
Pengolahan Hasil Perkebunan
Pasal 72
Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dilakukan untuk memperoleh nilai tambah.
Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dilakukan melalui kegiatan panen dan pascapanen yang baik.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dalam rangka pengembangan panen dan pascapanen Perkebunan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan panen dan pascapanen yang baik diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 73
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dalam rangka pengembangan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan.
Usaha Pengo lahan Hasil Perkebunan dilakukan di dalam kawasan pengembangan Perkebunan secara terpadu dengan usaha budi daya Tanaman Perkebunan.
Ketentuan mengenai pembinaan dan keterpaduan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan usaha budi daya Tanaman Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 74
Setiap unit Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.
Ketentuan mengenai jenis Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 75
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
denda;
pemberhentian sementara dari kegiatan, produ ksi, dan/atau peredaran hasil usaha industri;
ganti rugi; dan/atau
pencabutan izin usaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pemasaran Hasil Perkebunan
Pasal 76
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi kerja sama antara Pelaku Usaha Perkebunan, asosiasi pemasaran, asosiasi komoditas, dewan komoditas, kelembagaan lainnya, dan/atau masyarakat.
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyelenggarakan informasi pasar, promosi, dan menumbuhkembangkan pusat pemasaran komoditas Perkebunan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Pasal 77
Setiap Orang dalam melakukan pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran Hasil Perkebunan dilarang:
memalsukan mutu dan/atau kemasan Hasil Perkebunan;
menggunakan bahan penolong dan/atau bahan tambahan untuk pengolahan; dan/atau
mencampur Hasil Perkebunan dengan benda atau bahan lain; yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia, merusak fungsi lingkungan hidup, dan/atau menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 78
Setiap Orang dilarang menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian.
Pasal 79
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang mengiklankan hasil Usaha Perkebunan yang menyesatkan konsumen.
Pasal 80
Pemasaran Hasil Perkebunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang.
BAB IX
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 81
Penelitian dan pengembangan Perkebunan dimaksudkan untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dibutuhkan dalam pengembangan Usaha Perkebunan agar memberikan nilai tambah, berdaya saing tinggi, dan ramah lingkungan dengan menghargai kearifan lokal.
Pasal 82
Penelitian dan pengembangan Perkebunan dapat dilaksanakan oleh perseorangan, badan usaha, perguruan tinggi, serta lembaga penelitian dan pengembangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Perseorangan, badan usaha, perguruan tinggi, serta lembaga penelitian dan pengembangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan:
sesama pelaksana penelitian dan pengembangan;
Pelaku Usaha Perkebunan;
asosiasi komoditas Perkebunan;
organisasi profesi terkait; dan/atau
lembaga penelitian dan pengembangan Perkebunan asing.
Kerja sama dengan lembaga penelitian dan pengembangan Perkebunan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.
Pasal 83
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan fasilitas untuk mendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Perkebunan.
Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
perizinan penelitian;
kemudahan pemasukan sarana dan prasarana penelitian dari luar negeri; dan
penggunaan sarana dan prasarana penelitian dari luar negeri.
Pasal 84
Dalam mendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Pelaku Usaha Perkebunan menyediakan fasilitas berupa:
kemudahan perizinan penelitian;
penggunaan sarana dan prasarana Perkebunan untuk penelitian; dan
kemudahan akses data yang tidak bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perun dang-undangan.
Pasal 85
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mendorong pemangku kepentingan di bidang Perkebunan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan penelitian dan pengembangan teknologi Perkebunan.
Perseorangan warga negara asing dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan asing yang akan melakukan penelitian dan pengembangan Perkebunan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari instansi Pemerintah Pusat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
SISTEM DATA DAN INFORMASI
Pasal 86
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, mengembangkan, dan menyediakan sistem data dan informasi Perkebunan yang terintegrasi.
Sistem data dan in formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
perencanaan;
pemantauan dan evaluasi;
pengelolaan pasokan dan permintaan produk Perkebunan; dan
pertimbangan penanaman modal.
Pengembangan dan penyediaan sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang data dan informasi Perkebunan.
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berupa:
letak dan luas wilayah, kawasan, dan budi daya Perkebunan;
ketersediaan sarana dan prasarana Perkebunan;
prakiraan iklim;
izin Usaha Perkebunan dan status hak Lahan Perkebunan;
varietas tanaman;
peluang dan tantangan pasar;
permintaan pasar;
perkiraan pr oduksi;
perkiraan pas okan; dan
perkiraan harga.
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pemutakhiran data dan informasi secara berkala.
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjamin kerahasiaan data dan informasi Pelaku Usaha Perkebunan.
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kategori yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 88
Sumber daya manusia Perkebunan meliputi aparatur, Pelaku Usaha Perkebunan, dan masyarakat Perkebunan.
Pengembangan sumber daya manus1a Perkebunan dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, dan/atau metode pengembangan lainnya.
Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, profesionalisme, kemandirian, dan dedikasi.
Pasal 89
Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Pelaku Usaha Perkebunan, dan masyarakat Perkebunan.
Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.
Pasal 90
Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia Perkebunan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 91
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dan Pelaku Usaha Perkebunan berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan Perkebunan.
Penyuluhan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyuluh bersertifikat.
Pasal 92
Penyelenggaraan penyuluhan Perkebunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
PEMBIAYAAN USAHA PERKEBUNAN
Pasal 93
Pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pembiayaan penyelenggaraan Perkebunan yang dilakuka oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pembiayaan Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Perkebunan bersumber dari penghimpunan dana Pelaku Usaha Perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah.
Penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi Perkebunan, peremajaan Tanaman Perkebunan, dan/atau sarana dan prasarana Perkebunan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghimpunan dana dari Pelaku Usaha Perkebunan, lembaga pembiayaan, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerin tah.
Pasal 94
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mendorong dan memfasilitasi terbentuknya lembaga keuangan Perkebunan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik Usaha Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dan ayat (2) diutamakan untuk Pekebun.
BAB XIII
PENANAMAN MODAL
Pasal 95
Pemerintah Pusat mengembangkan Usaha Perkebunan melalui penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing.
Pengembangan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan melalui penanaman modal dalam negeri.
Besaran penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibatasi dengan memperhatikan kepentingan nasional dan Pekebun.
Pembatasan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan jenis Tanaman Perkebunan, skala usaha, dan kondisi wilayah tertentu.
Ketentuan mengenai besaran penanaman modal asing, jenis Tanaman Perkebunan, skala usaha, dan kondisi wilayah tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 96
Pembinaan Usaha Perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
perencanaan;
pelaksanaan Usaha Perkebunan;
pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan ;
penelitian dan pengembangan ;
pengembangan sumber daya manusia ;
pembiayaaan Usaha Perkebunan ; dan
pemberian rekomendasi penanaman modal.
Pasal 97
Pembinaan teknis untuk Perusahaan Perkebunan milik negara, swasta dan/atau Pekebun dilakukan oleh Menteri.
Evaluasi atas kinerja Perusahaan Perkebunan milik negara dan/atau swasta dilaksanakan melalui penilaian Usaha Perkebunan secara rutin dan/atau sewaktu-waktu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis dan penilaian Usaha Perkebunan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 98
Pengawasan dilakukan untuk menjamin penegakan hukum dan terselenggaranya Usaha Perkebunan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Pasal 99
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilakukan melalui:
pelaporan dari Pelaku Usaha Perkebunan; dan/atau
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil Usaha Perkebunan.
Dalam hal tertentu pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan Hasil Perkebunan.
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peratura n perundang-undangan.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di lapangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XV
PERAN SERTA MASYAAKAT
Pasal 100
Penyelenggaraan Perkebunan dilaksanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
penyusunan perencanaan ;
pengembangan kawasan ;
penelitian dan pengembangan ;
pembiayaan ;
pemberdayaan ;
pengawasan ;
pengembangan sistem data dan informasi ;
pengembangan kelembagaan ; dan/atau
penyusunan pedoman pengembangan Usaha Perkebunan.
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan, dan/atau bantuan.
Pasal 101
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 102
Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Repubik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perkebunan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perkebunan.
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perkebunan;
melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Perkebunan;
melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Perkebunan;
memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan pengembangan Perkebunan;
melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang Perkebunan;
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perkebunan;
membuat dan menanda tangani berita acara;
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang Perkebunan; dan i . meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam bidang Perkebunan.
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil, tata cara, dan proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 103
Setiap pejabat yang menerbitkan izin Usaha Perkebunan di atas Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 104
Setiap Orang yang mengeluarkan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 105
Setiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 106
Menteri, gubernur dan bupati/wali kota yang berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan yang:
menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan peruntukan; dan/atau
menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 107
Setiap Orang secara tidak sah yang:
mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;
mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan;
melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau
memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 108
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 109
Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan:
analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup; b . analisis risiko lingkungan hidup; dan
pemantauan lingkungan hidup;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 110
Setiap Orang yang dalam pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran Hasil Perkebunan yang melakukan:
pemalsuan mutu dan/atau kemasan Hasil Perkebunan;
penggunaan bahan penolong dan/atau bahan tambahan untuk pengolahan; dan/atau
pencampuran Hasil Perkebunan dengan benda atau bahan lain;
yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia, merusak fungsi lingkungan hidup, dan/atau menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 111
Setiap Orang yang menadah hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari pcnjarahan dan/atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
Pasal 112
Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang mengiklankan hasil Usaha Perkebunan yang menyesatkan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dipidana dengan pidana pen jara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 113
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 109 dilakukan oleh korporasi, selain pengurusnya dipidana berdasarkan Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 109, korporasinya dipidana dengan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing tersebut.
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 107 , Pasal 108, dan Pasal 109 dilakukan oleh pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidang Perkebunan, pejabat tersebut dipidana dengan pidana sebagaimana ancaman pidana dalam Undang-Undang ini ditambah 1/3 (sepertiga).
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 114
Perusahaan Perkebunan yang telah melakukan Usaha Perkebunan sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum rnemiliki izin Usaha Perkebunan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini, wajib memiliki izin Usaha Perkebunan.
Perusahaan Perkebunan yang telah melakukan Usaha Perkebunan dan telah memiliki izin Usaha Perkebunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini diberi waktu paling lama 5 (lima) tahun untuk melaksanakan penyesuaian sejak Undang-Undang ini berlaku.
Untuk penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, penanam modal asing wajib menyesuaikan setelah masa berlaku hak guna usaha berakhir.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 115
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 25 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 116
Pada saat Undang-Undang m1 mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Perkebunan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 117
Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 118
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta memerintahkan penempatannya pada tanggal 17 Oktober 2014 ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 20 14 MENTERl HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 308 I . UMUM P R E: S I D E N R E P U 8 l._ J i"" ۿ ! f'·J O C)/' ·,: : · r .: : .. \ /۾ . PEN J E L A S AN A TAS UN D ANG-UN D AN G REPUBLIK I N D ONESIA NOMOR 39 TAHUN 2014 TEN T AN G PER KE BUN AN In don es ia s ebagai n egara agraris m em iliki s um ber daya al arn m elim pah, terdiri dari bumi, air, da n kekayaa n alam yan g terka n dun g d i dalamn ya. Pote ns i ters ebut m erupaka n karu n ia da n am an at T uha n Yang M aha Es a, yang haru s dipergu n aka n u n tuk m ewujudka n kes e j ahteraan um um dan kemakm ura n rakyat, sebagaiman a am a n at Pa nc as ila dan U n da n g-Un da n g Das ar Negara Republik In do n es ia T ahu n 1 945 . Pote nsi s umber daya alam dim aks ud, s a ngat pen tin g digu n akan u n t u k pe n gem ba ngan Perkebu n an di Indo n es ia. Dalam ran gk a pe n gembangan Perkebunan, telah dibe n tuk Un dan g Un dan g Nom or 1 8 T ahun 2004 te n ta n g Perkebu n a n . Pe n gatura n ters ebut m eliputi pere n ca n aan Perkebu n a n, pe n ggu n aa n Ta n ah un tuk Us aha Perkebu n an, pemberdayaan dan pe n gelolaa n Us aha Perkebu n a n , pe n golaha n da n pem a s ara n Has il Perkebu n a n , pen elitia n dan pe ngemba n ga n Perkebu n a n , pe ngemban gan s um ber daya m a n usia Perkebu n a n , pembiayaa n Us aha Perkebun a n, s erta pem bi n aa n dan pe n gawa s a n Us aha Perkebu n a n . Nam u n dalam perkemba nga nn ya, U n dan g-Un dan g Nom or 18 Tahun 2004 tenta n g Perkebu n a n s udah tidak s e s uai den gan di n am ika dan kebutuha n hukum m as yarakat, belum m am pu m em berika n has il ya ng optim al, s erta belum m am pu m en i n gkatka n nilai tam bah U s aha Perkebu n a n n a s ion al. Oleh kare n a itu, U n da n g-Un da n g Nom or 1 8 Tahun 2004 te n tan g Perkebun a n perlu diga n ti, agar dapat m em e n uhi perubaha n paradigma pen yele nggaraa n Perkebu n a n , m e n a n ga n i ko nflik s e ngketa Lahai1 Perkebu n a n , pem batas a n pe n a n am a n m odal as in g, kewa j iba n m em ba ngun clan menyiapkan sarana da n pras ara n a Perkebu n a n , iz1n U s aha Perkebu n a n , s is tem data da n i nfo rm a s i, da n s a n k s i bagi pejabat. t ۼR E S I D E f۽ R E P U EJ L : J-<: li'JC • C) i··.: L , : ,. Tu juan penyelenggaraan Perkebunan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan ker ja dan kesempatan usaha, meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar, meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri, memberikan pelindungan kepada Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat, mengelola dan mengembangkan sumber daya Perkebunan secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari, dan meningkatkan pemanfaatan jasa Perkebunan. Penyelenggaraan Perkebunan tersebut didasarkan pada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlan jutan keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi-berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Adapun lingkup pengaturan penyelenggaraan Perkebunan meliputi: perencanaan, penggunaan lahan, perbenihan, budi daya Tanaman Perkebunan, Usaha Perkebunan, pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan, penelitian dan pengembangan, sistem data dan informasi, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan Usaha Perkebunan, penanaman modal, pembinaan dan pengawasan, dan peran serta masyarakat. II . PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a Yang dimaksud dengan "asas kedaulatan" adalah penyelenggaraan Perkebunan harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi kedaulatan Pelaku Usaha Perkebunan yang memiliki hak untuk mengembangkan dirinya. Huruf b Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah penyelenggaraan Perkebunan harus dilaksanakan secara independen dengan mengutamakan kemampuan sumber daya dalam negeri. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kebermanfaatan" adalah penyelenggaraan Perkebunan dilakukan untuk meningkatkan kemakmuran dan kese jahteraan rakyat. Huruf d P R E S I D E l'J R EP LJ B L ! K ! N D O ۻ·.i E S ! A . Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan" a alah penyelenggaraan Perkebunan harus dilaksanakan secara kons1sten dan berkesinambungan dengan memanfaatkan sumber daya alam, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan memperhatikan fungsi sosial budaya. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah penyelenggaraan Perkebunan harus dilakukan dengan memadukan aspek sarana dan prasarana produksi Perkebunan, pembiayaan, budi daya Perkebunan, serta pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas kebersamaan" adalah penyelenggaraan Perkebunan menerapkan kemitraan secara terbuka sehingga terjalin saling keterkaitan dan saling ketergantungan secara sinergis antarPelaku Usaha Perkebunan. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah penyelenggaraan Perkebunan dilakukan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan didukung dengan pelayanan informasi yang dapat diakses oleh Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat. Huruf h Yang dimaksud dengan "asas efisiensi-berkeadilan" adalah penyelenggaraan Perkebunan harus dilaksanakan secara tepat guna untuk menciptakan manfaat sebesar-besarnya dari sumber daya dan memberikan peluang serta kesempatan yang sama secara proporsional kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas kearifan Iokal" adalah penyelenggaraan Perkebunan harus mempertimbangkan karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya serta nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat. Hurufj Yang dimaksud dengan "asas kelestarian fungsi lingkungan hidup" adalah penyelenggaraan Perkebunan harus menggunakan sarana, prasarana, tata cara, dan teknologi yang tidak mengganggu f ungsi lingkungan hidup, baik secara biologis, mekanis, geologis, maupun kimiawi. P R E S I D E l'<l R EF"L#Bt$ ! K. 1 N 0 () t·.; E S i 1
Pasal 3
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Pelindungan kepada Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat dimaksudkan agar penyelenggaraan Perkebunan menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Huruf g Cukup jelas. Huruf h
Pasal 4
Yang dimaksud dengan " jasa Perkebunan" adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang perseorangan maupun badan usaha atas dasar balas jasa atau kontrak, yang antara lain meliputi kegiatan pembuatan desain kebun dan/atau unit pengolahan, pengolahan lahan, penyewaan alat dan mesin Perkebunan dengan operatornya, penyemprotan a tau pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, pemangkasan, pemanenan dan pascapanen, serta pemeliharaan alat dan mesin Perkebunan. Cukup jelas. Pt ܦ C: S ! 0 E.. ۺ',! R E r' Li iJ : _ ! K l f'..; [.( -' 1-; i'.: _ : : . />
Pasal 5
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "perencanaan Perkebunan" adalah perencanaan makro nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, bukan perencanaan usaha atau perencanaan mikro yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Perkebunan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "wilayah" adalah ketersediaan lahan berdasarkan agroklimat dan jenis Tanah yang sesuai untuk budi daya Tanaman Perkebunan dan Usaha Perkebunan yang dilakukan secara terintegrasi, pelindungan wilayah geografis bagi komoditas Perkebunan yang spesifik lokasi, dan kawasan pengembangan Perkebunan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Sumber daya manusia mencakup Pelaku Usaha Perkebunan, tenaga ker ja Perkebunan, serta aparat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang terkait di bidang Perkebunan. Huruf d Kelembagaan Perkebunan antara lain, kelembagaan Pelaku Usaha Perkebunan dan kelembagaan layanan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Huruf e Cukup jelas.
Pasal 7
Huruf f PR E S ! O E !\l R E P U E7: L ! I'< . _ I N [) () f',: : : :
.: : : ; Yang dimaksud dengan "keterkaitan dan keterpaduan hulu hilir" adalah seluruh kegiatan perencanaan diselenggarakan dengan memperhatikan pendekatan sistem dan usaha agribisnis untuk membangun sinergi. Huruf g Sarana antara lain benih, pupuk, pestisida atau bio pestisida, alat dan mesin, sedangkan prasarana antara lain jalan, jembatan, dan saluran irigasi. Huruf h Pembiayaan mencakup sumber dan komponen pembiayaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Perkebunan. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas. Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat (l) PRE S I D E l'-i R E PlJBl f K l ۸۹ [) (; t·. c.--. : : , : J.. \ Hak atas tanah yang diperlukan untuk Usaha Perkebunan dapat berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan/atau hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 1 2 Ayat (1) Imbalan yang bisa diberikan antara lain berupa uang dan/atau kepemilikan saham. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Larangan pemindahan hak tersebut bertujuan agar Lahan Perkebunan dengan batas minimum tidak ter jadi pemecahan yang dapat mengubah peruntukan dan penggunaan lahannya sehingga tidak memenuhi skala usaha yang dipersyaratkan.
Pasal 16
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pf۷ E S I D E N R EP lJ B L ! K J N D C ) f·,: C. :
...dA Bidang Tanah Perkebunan yang diambil alih oleh negara merupakan bidang Tanah Perkebunan yang belum diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan, sedangkan bidang Tanah Perkebunan yang telah diusahakan tetap menjadi milik Perusahaan Perkebunan.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas. Pasal 2 1 Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas. Pasal 3 1 Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas. P R E S I D D' R E P U B L ! K ! N IJ C J N [ . :
. i/\ - 9 -
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Huruf a Cukup jelas. Huruf b PR E. S I D E I': R E P t.Jf J t_ ; ! !'-.!Ct ')! ܋r: · __ . · /1. - 10 - Yang dimaksud dengan "eradikasi" adalah tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya orgamsme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu.
Pasal 37
Cukup je!as.
Pasal 38
Cukup je!as.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kepentingan nasional" adalah suatu pendekatan yang bertujuan menjaga stabilitas politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Pasal 4 1 Ayat (1) P R E S I D E: N R E P LJ B !_ i K f N D O !' : [ '. - . : ! : r \ Yang dimaksud dengan "usaha Pengo!ahan Hasil Perkebunan" adalah kegiatan pengolahan yang bahan baku utamanya berasal dari hasil budidaya Tanaman Perkebunan untuk memperoleh nilai tambah, yang menurut sifat dan karakteristiknya tidak dapat dipisahkan dengan usaha budi daya Tanaman Perkebunan, seperti gula pasir dari tebu, teh hitam dan teh hijau dari daun teh, serta minyak sawit mentah dari ekstraksi kelapa sawit. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Usaha lainnya antara lain budi daya tanaman Perkebunan dengan tanaman kehutanan dan tanaman Perkebunan dengan lebah madu. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. P R E ' o i D E r.! R E P U B L I K l t'-'. C - O f· .: _ . ·, . l
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "skala tertentu" adalah Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan sesuai dengan skala usaha yang ditetapkan oleh Menteri. Yang dimaksud dengan "kapasitas pabrik tertentu" adalah kapasitas minimal unit pengolahan Hasil Perkebunan yang ditetapkan oleh Menteri. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1) Pemberian izin usaha pada wilayah khusus seperti Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua, dan Provinsi Aceh disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Laporan perkembangan usaha antara lain perkembangan pelaksanaan perizinan, jumlah produksi, pelaksanaan kemitraan, kegiatan lapangan, pabrik pengolahan, pemasaran, dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1) Pemberdayaan Usaha Perkebunan dilaksanakan melalui fasilitasi kepada Pelaku Usaha Perkebunan yang diutamakan kepada Pekebun agar mampu mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraannya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 52
Yang dimaksud dengan "komoditas Perkebunan strategis tertentu" adalah komoditas Perkebunan yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup antara lain kelapa sawit, kelapa, karet, kakao, kopi, tebu, dan tembakau.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Ayat (1) Ketentuan kemitraan dimaksudkan untuk !ebih meningkatkan kese jahteraan karyawan, Pekebun dan masyarakat sekitar serta untuk menjaga keamanan, kesinambungan, dan keutuhan Usaha Perkebunan. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Jasa pendukung lainnya dapat berupa kegiatan penyediaan tranportasi. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 58
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan" adalah luas sesuai dengan izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1) ݛJ R F. S l lJ f.: f'., R . :
.r=i \ j ··: : < '--\܇• , i·-; · , ^ , . Yang dimaksud dengan "kawasan pengembangan Perkebunan" adalah wilayah Perkebunan sebagai pusat pertumbuhan dan pengembangan sistem dan Usaha Perkebunan yang berkelanjutan guna meningkatkan daya saing dan nilai tambah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pengaturan lebih lanjut, antara lain mengatur mengenai potensi, rancang bangun, pengusulan dan pen eta pan kawasan pengembangan Perkebunan, pengembangan jejaring (networking}, dan ketentuan lain yang mendukung pengembangan kawasan Perkebunan.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Ayat (1) Wilayah geografis yang memproduksi Hasil Perkebunan yang bersifat spesifik berkaitan erat dengan sifat Tanah sebagai media tumbuh tanaman sehingga dapat memproduksi Hasil Perkebunan dengan spesifikasi tertentu. : -.: 1 · Pengaturan pelindungan wilayah geografis dimaksudkan untuk menunjukkan daerah asal suatu komoditas Perkebunan yang karena f aktor lingkungan geografis termasuk faktor alam. faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri khas dan kualitas tertentu pada komoditas Perkebunan yang dihasilkan dan tidak dapat diperoleh pada wilayah lainnya. Sebagai contoh, tembakau Deli tumbuh optimal dengan cita rasa spesifik apabila ditanam pada wilayah sekitar Sungai Wampu dan Sungai Ular. Apabila ditanam di daerah lain walaupun agro ekosistemnya mirip dan menggunakan teknologi yang sama, cita rasa spesifiknya tidak muncul. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1) Memelihara kelestarian f ungsi lingkungan hidup di dalamnya termasuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha dari Pelaku Usaha Perkebunan. Dalam hal ini Pemerintah Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota berkewa jiban membina dan memfasilitasi pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup tersebut, khususnya kepada Pekebun. Ayat (2) Cukup jelas.
.. . .. ^. . , PRE S . CJ L ۳ r,i F<? E ۴.: -:
. l ; ۵۶ '.., J t ",' ; \ Ayat (3) Huruf a Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin Usaha Perkebunan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hiclup. Seclangkan bagi Perusahaan Perkebunan yang Usaha Perkebunan atau kegiatannya ticlak menimbulkan clampak besar clan penting terhaclap lingkungan hiclup cliwajibkan memiliki upaya pengelo!aan !ingkungan hiclup clan upaya pemantauan lingkungan hiclup. Huruf b Kewa jiban memiliki analisis clan mana jemen risiko clibebankan kepada Perusahaan Perkebunan yang memproduksi dan/atau memasarkan benih hasil rekayasa genetik agar memenuhi kaiclah-kaidah keamanan hayati dan keamanan pangan atau pakan. Huruf c Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Ayat (1) Sarana clan prasarana di clalam kawasan Perkebunan meliputi sarana dan prasarana yang berkaitan dengan proses produksi clan kese jahteraan karyawan, seperti kolam Iimbah, penangkap gas metan (methan ca pture), pembuatan pupuk dari janjang kosong, perumahan, balai kesehatan clan pencliclikan untuk peker ja Perkebunan. P R E S i D l i\I Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas. Pasal 7 1 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "harga komoditas Perkebunan yang menguntungkan bagi Pelaku Usaha Perkebunan" adalah harga komoditas yang tidak hanya berdasarkan nilai komoditas dalarn bentuk bahan baku tetapi juga berdasarkan nilai tambah produk turunan dari komoditas sehingga harga komoditas Perkebunan menjadi wajar. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pembinaan" adalah memfasilitasi, memberikan pedoman, kriteria, standar dan pelayanan informasi antara lain sumber dan potensi bahan baku, teknologi pengolahan, sarana dan prasarana, serta permodalan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) P R E. S i [) C l··i R E F3 lJ ; ) L ; ۰, ۱ t\Jf_i ;
.) t ۲ 1.\ Hal-hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai pembinaan dan keterpaduan usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan usaha budi daya Tanaman Perkebunan antara lain jaminan ketersediaan bahan baku dalam kaitannya dengan kapasitas unit Pengolahan Hasil Perkebunan, peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga ker ja, peningkatan pendapatan Pekebun, jenis dan kualitas Hasil Perkebunan, dan sanksi administratif bagi Perusahaan Perkebunan yang tidak melaksanakan kewa jiban.
Pasal 74
Ayat (1) Hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor antara lain gula tebu. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas. Pasal 8 1 Ketentuan menghargai kearifan lokal dimaksudkan agar penerapan teknologi untuk pengembangan Usaha Perkebunan di suatu wilayah dapat bersinergi dengan kebiasaan, tradisi, adat, agama, dan budaya setempat sehingga dapat diterima oleh masyarakat agar mencapai basil yang optimal.
Pasal 82
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ker ja sama di sini dimaksudkan untuk mengembangkan sistem informasi mana jemen penelitian dan pengembangan. Organisasi profesi, antara lain, persatuan agronomi Indonesia, himpunan ilmu tanah Indonesia, perhimpunan ekonomi pertanian Indonesia, ikatan ahli gula Indonesia, dan masyarakat kelapa sawit Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas. Pi۬ [ S i [) l.: \,: R E P L ! ۮ .: : Lۯ ! ; \ ۭ!'-![) ; _ . .
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Ayat (1) Pemangku kepentingan di bidang Perkebunan antara lain Pelaku Usaha Perkebunan, pelaksana penelitian dan pengembangan, asosiasi komoditas, dan perguruan tinggi. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Ayat (1) Masyarakat Perkebunan antara lain pakar Perkebunan dan pemerhati masalah Perkebunan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas. Pasal 9 1 Ayat (1) f1RE ,ۦ i [) ۧ · i'< ۨ ۩ E f"-J L.lE۪ <... . _ ; : ۫ 1 i',! l. 1 '' / Yang dimaksud dengan "penyuluhan Perkebunan" adalah salah satu upaya pemberdayaan Pekebun yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan mengubah sikap serta perilakunya, yang di!aksanakan antara lain melalui pendidikan nonformal. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup je!as.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Ayat (l) Yang dimaksud dengan pembinaan teknis adalah penerapan budidaya yang baik (good agricultural practices), pen era pan pascapanen dan pengolahan yang baik (good handling practices) dan good manu f acturing practices, dan penerapan pengem b a nga n Perkebunan berkelanjutan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas. F1 l ۥ E : ; iL1:
3f.-. if·\ ! N C; ()!· l ; !.':
. - 23 -
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas. Pasal 1 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 1 Cukup jelas. Pasal 1 12 Cukup jelas. Pasal 1 13 Cukup jelas. Pasal 1 14 Cukup jelas. Pasal 1 15 Cukup jelas. Pasal 1 16 Cukup jelas. F'f ../ ES ID L i·J R E F0 U B L 1 : -<. ! !'-! [; , C i t"- [ " ·: , ; ; : ,. - 24 - Pasal 1 17 Culrup jelas. Pasal 1 18 Cukup jelas. ·,"-ۣ! f .. ' - : ! <> : ; ,I ۢ-, /ۡ ^r:
.' I .: ; : " : ^' ;
._.- ! '