Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 51
(1)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Perkebunan.

(2)

Pemberdayaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat.

(3)

Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Perkebunan;

  2. memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan;

  3. menghindari pengenaan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  4. memfasilitasi pelaksanaan ekspor Hasil Perkebunan;

  5. mengutamakan Hasil Perkebunan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri;

  6. mengatur pemasukan dan pengeluaran Hasil Perkebunan;

  7. memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi;

  8. memfasilitasi akses penyebaran informasi dan penggunaan benih unggul;

  9. memfasilitasi penguatan kelembagaan Pekebun; dan/atau

  10. memfasilitasi jaringan kemitraan antarPelaku Usalia Perkebunan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.