Perkebunan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah Negara…
- b. bahwa perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam…
- c. bahwa penyelenggaraan perkebunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 51
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban menyelenggarakan pemberdayaan Usaha Perkebunan.
Pemberdayaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat.
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Perkebunan;
memfasilitasi sumber pembiayaan/permodalan;
menghindari pengenaan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
memfasilitasi pelaksanaan ekspor Hasil Perkebunan;
mengutamakan Hasil Perkebunan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri;
mengatur pemasukan dan pengeluaran Hasil Perkebunan;
memfasilitasi aksesibilitas ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi;
memfasilitasi akses penyebaran informasi dan penggunaan benih unggul;
memfasilitasi penguatan kelembagaan Pekebun; dan/atau
memfasilitasi jaringan kemitraan antarPelaku Usalia Perkebunan.