Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.