Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:

  1. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perkebunan;

  2. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Perkebunan;

  3. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Perkebunan;

  4. memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan pengembangan Perkebunan;

  5. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang Perkebunan;

  6. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perkebunan;

  7. membuat dan menanda tangani berita acara;

  8. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang Perkebunan; dan i . meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam bidang Perkebunan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.