Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilakukan melalui:

  1. pelaporan dari Pelaku Usaha Perkebunan; dan/atau

  2. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil Usaha Perkebunan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.