Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(1)Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dilakukan melalui:
pelaporan dari Pelaku Usaha Perkebunan; dan/atau

pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil Usaha Perkebunan.

Komentar!