Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dapat berupa pola kerja sama:

  1. penyediaan sarana produksi;

  2. produksi;

  3. pengolahan dan pemasaran;

  4. kepemilikan saham; dan

  5. jasa pendukung lainnya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.