Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(2)Kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dapat berupa pola kerja sama:
penyediaan sarana produksi;

produksi;

pengolahan dan pemasaran;

kepemilikan saham; dan

jasa pendukung lainnya.

Komentar!