Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 30
(1)

Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Pemerintah Pusat atau diluncurkan oleh pemilik varietas.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan atau peluncuran diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.