Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 22
(1)

Pemerintah Pusat mernfasilitasi pengayaan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan melalui berbagai metode dan introduksi.

(2)

Pemerintah Pusat memberikan kemudahan perizinan dan penggunaan fasilitas penelitian milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk pengayaan sumber daya genetik Tanaman Perkebunan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.