Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 84

Dalam mendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Pelaku Usaha Perkebunan menyediakan fasilitas berupa:

  1. kemudahan perizinan penelitian;

  2. penggunaan sarana dan prasarana Perkebunan untuk penelitian; dan

  3. kemudahan akses data yang tidak bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perun dang-undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.