Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Pasal 84
Dalam mendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Pelaku Usaha Perkebunan menyediakan fasilitas berupa:
kemudahan perizinan penelitian;

penggunaan sarana dan prasarana Perkebunan untuk penelitian; dan

kemudahan akses data yang tidak bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perun dang-undangan.


Komentar!