Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Pemerintah Pusat atau diluncurkan oleh pemilik varietas.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.