Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Pasal 98
(1)Pengawasan dilakukan untuk menjamin penegakan hukum dan terselenggaranya Usaha Perkebunan.
(2)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Komentar!