Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 57
(1)

Untuk pemberdayaan Usaha Perkebunan, Perusahaan Perkebunan melakukan kemitraan Usaha Perkebunan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan dengan Pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar Perkebunan.

(2)

Kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dapat berupa pola kerja sama:

  1. penyediaan sarana produksi;

  2. produksi;

  3. pengolahan dan pemasaran;

  4. kepemilikan saham; dan

  5. jasa pendukung lainnya.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.