Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dan Pelaku Usaha Perkebunan berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan Perkebunan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.