Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(2)

Penetapan batasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:

  1. jenis tanaman;

  2. ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat;

  3. modal;

  4. kapasitas pabrik;

  5. tingkat kepadatan penduduk;

  6. pola pengembangan usaha;

  7. kondisi geografis;

  8. perkembangan teknologi; dan

  9. pemanfaatan lahan berdasarkan fungsi ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.