Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(2)Penetapan batasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
jenis tanaman;

ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat;

modal;

kapasitas pabrik;

tingkat kepadatan penduduk;

pola pengembangan usaha;

kondisi geografis;

perkembangan teknologi; dan

pemanfaatan lahan berdasarkan fungsi ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.

Komentar!