Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 106

Menteri, gubernur dan bupati/wali kota yang berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan yang:

  1. menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan peruntukan; dan/atau

  2. menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.