Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

(2)Perseorangan, badan usaha, perguruan tinggi, serta lembaga penelitian dan pengembangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan:
sesama pelaksana penelitian dan pengembangan;

Pelaku Usaha Perkebunan;

asosiasi komoditas Perkebunan;

organisasi profesi terkait; dan/atau

lembaga penelitian dan pengembangan Perkebunan asing.

Komentar!