Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 47
(1)

Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan.

(2)

Izin Usaha Perkebunan diberikan dengan mempertimbangkan:

  1. jenis tanaman;

  2. kesesuaian Tanah dan agroklimat;

  3. teknologi;

  4. tenaga kerja; dan

  5. modal.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.