Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Pasal 47
(1)Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan.
(2)Izin Usaha Perkebunan diberikan dengan mempertimbangkan:
jenis tanaman;

kesesuaian Tanah dan agroklimat;

teknologi;

tenaga kerja; dan

modal.


Komentar!