Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

<<>>
Pasal 2
Perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas:
kedaulatan;

kemandirian;

kebermanfaatan;

keberlanjutan

keterpaduan;

kebersamaan;

keterbukaan;

efisiensi-berkeadilan;

kearifan lokal; dan

kelestarian fungsi lingkungan hidup.


Komentar!