Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
<<>>
Pasal 2

Perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas:

  1. kedaulatan;

  2. kemandirian;

  3. kebermanfaatan;

  4. keberlanjutan e. keterpaduan;

  5. kebersamaan;

  6. keterbukaan;

  7. efisiensi-berkeadilan;

  8. kearifan lokal; dan

  9. kelestarian fungsi lingkungan hidup.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.