Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
Pasal 25

Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan pelarangan pengeluaran sumber daya genetik Tanaman Perkebunan yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.