Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Usaha Perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh Pelaku Usaha Perkebunan dalam negeri atau penanam modal asing

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.