Perkebunan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014

Info
Isi
(1)

Pemerintah Pusat berkewajiban menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditas Perkebunan yang menguntungkan bagi Pelaku Usaha Perkebunan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.